You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
50 Penggerak Program OK OCE DIkumpulkan di Pasar Kramat Jati
photo Nurito - Beritajakarta.id

50 Penggerak Program OK OCE di Jaktim Ikuti Pembinaan

Sebanyak 50 penggerak program OK OCE dikumpulkan di Pasar Induk Kramat Jati, Jakarta Timur, Selasa (30/1). Mereka mengikuti pembinaan oleh Perkumpulan Gerakan OK OCE (PGO). 

Kita harapkan warga yang belum mendaftar, segera mendaftar sebagai penggerak melalui kecamatan

Direktur PGO, Farhansyah mengatakan, dikumpulkannya para penggerak ini untuk mempercepat program OK OCE agar berjalan lancar. Diharapkan dari pertemuan ini mereka mendapatkan pengetahuan yang lebih luas dan dapat merekrut sebanyak-banyaknya calon wirausahawan baru.

"Kita harapkan warga yang belum mendaftar, segera mendaftar sebagai penggerak melalui kecamatan, atau bisa menghubungi PGO langsung," kata Farhansyah.

Sandi Ingin Kepulauan Seribu Jadi Kawasan Ekowisata Bertaraf Internasional

Sementara, Dirut PD Pasar Jaya, Arief Nasrudin menambahkan, dalam program OK OCE ini pihaknya melakukan pendampingan pada calon wirausahawan baru. Tujuannya agar mereka dapat mengelola manajemen keuangan dan pemasaran secara profesional dan menguntungkan.

"Posisi kita sebagai penopang dan pendamping wirausaha. Namun pada dasarnya kita juga bersimbiosis dengan pelaku UKM. Kita bantu sistem penataan, pengelolaan keuangan pada mereka," tandas Arief.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Kebayoran Lama Selatan Miliki 56 Tempat Pengelolaan Sampah Organik

    access_time11-07-2026 remove_red_eye7681 personTiyo Surya Sakti
  2. Pengemudi Truk Sampah Salahgunakan BBM Operasional di Cilincing Disanksi

    access_time14-07-2026 remove_red_eye5643 personAnita Karyati
  3. Kelurahan Berprestasi Jadi Penggerak Jakarta Menuju 20 Besar Kota Global

    access_time13-07-2026 remove_red_eye1626 personFakhrizal Fakhri
  4. SDN Srengseng Sawah 15 Tetap Gelar Sekolah Tatap Muka

    access_time13-07-2026 remove_red_eye1443 personDessy Suciati
  5. DPRD DKI Bahas Perubahan Perda Pajak dan Retribusi Daerah

    access_time14-07-2026 remove_red_eye1323 personFakhrizal Fakhri